Item Bpad.Otda.T8.II.1.3.202 - Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 20.1/TIM/2006 tentang Pembentukan Tim Pelaksana (Tim Pengarah, Tim Teknis, dan Tim Pembantu Kesekretariatan untuk penyusunan Petunjuk Operasional (PO)) dan pengangkatan penanggung jawab program dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi/rekonstruksi rumah pasca gempa bumi.
Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 20.1/TIM/2006 tentang Pembentukan Tim Pelaksana (Tim Pengarah, Tim Teknis, dan Tim Pembantu Kesekretariatan untuk penyusunan Petunjuk Operasional (PO)) dan pengangkatan penanggung jawab program dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi/rekonstruksi rumah pasca gempa bumi.
Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 20.1/TIM/2006 tentang Pembentukan Tim Pelaksana (Tim Pengarah, Tim Teknis, dan Tim Pembantu Kesekretariatan untuk penyusunan Petunjuk Operasional (PO)) dan pengangkatan penanggung jawab program dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi/rekonstruksi rumah pasca gempa bumi.