Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah DIY, no. 342/1973 tertanggal 11 September 1973 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas 2 (dua) bidang tanah Negara yang dikuasai langsung oleh Pemda DIY, bekas tanah Hak Pakai no. 3 dan no. 4/ Gondomanan seluas 97 m2 dan 183 m2 yang terletak di Jalan Ketandan no. 36, Kemantren Pamongpraja Gondomanan, Kotamadia Yogyakarta atas nama Sdr. Dr. Sandimulya Husada, dahulu Lie Liong San