Surat Keputusan Gubernur Kepala DH, No. 854/Hak/Kpts/1982, tanggal 30 September 1982 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas sebidang tanah negara yang dikuasai langsung oleh Pemerintah Propinsi DIY, yang terletak di Jl. Suroto No. 7 Yogyakarta Kemantren P.P Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta, Propinsi DIY atas nama : 1.) R.Maryanto Koesoesilo, 2.) R.Endrarto Koesoebagyo, 3.) R.Roro Herawati Koesoemarahingtyas, 4.) R.Agoes Soeprapto Koesmoelyono.