Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 122/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Soesenokusumo dahulu bernama Ho Khok Sen atas tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 665 Blok III Verp. Nomor : 665 luas ± 814 m2 di Kampung Pringgakusuman, Kemantren P.P. Gedongtengen, Kodya Yogyakarta, DIY.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini