Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 235/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Lukito Santoso dahulu bernama Lo Kian San atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 23 Blok XXI Verp. Nomor : 23 luas ± 1240 m2 di Karangwaru Lor, Kemantren P.P. Tegalrejo, Kodya Yogyakarta, DIY.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini