Item Bpad.Orba.T12.I.3.3.358 - Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 259/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Harsono Bandiwirahari dahulu bernama Hoei Nam Weal alias Hoei Ban Kwie atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 1302 Blok XV luas ± 750 m2 di Kampung Demangan, Kemantren P.P. Gondokusuman, Kodya Yogyakarta, DIY.
Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 259/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Harsono Bandiwirahari dahulu bernama Hoei Nam Weal alias Hoei Ban Kwie atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 1302 Blok XV luas ± 750 m2 di Kampung Demangan, Kemantren P.P. Gondokusuman, Kodya Yogyakarta, DIY.
Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 259/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Harsono Bandiwirahari dahulu bernama Hoei Nam Weal alias Hoei Ban Kwie atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 1302 Blok XV luas ± 750 m2 di Kampung Demangan, Kemantren P.P. Gondokusuman, Kodya Yogyakarta, DIY.