Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 346/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan Ignatius Herry Susanta dahulu bernama Liem Hok Gwan atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 1954 Verp. Nomor : 1954 Blok III luas 280 m2 di Kampung Notoyudan, Kemantren P.P. Gedongtengen, Kodya Yogyakarta, DIY

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini