Laporan

Surat Keputusan Kepala Daerah DIY, no. 295/1973 tanggal 28 Juli 1973 tentang pemberian Hak Milik atas tanah Pemda DIY, ialah sebagian tanah bekas O.G. no. 5, luas 1351 m2 terletak di Kalurahan Tridadi (lama Kalurahan Beran Kidul), Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, kepada Sdr. Jaswadi dkk ( 3 orang), untuk bertempat tinggal.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini