Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY No. 547/SK/HM/BPN/1992 tentang pemberian Hak Milik kepada Dumo Moelyadi, dkk (3 orang) atas sebidang tanah seluas 684 m2, yang terletak di Desa Catur Tunggal Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.