Item Bpad.Orba.T12.I.6.3.141 - Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY No. 768/SK/HGB/BPN/1994 tentang pemberian kepada Eddy Susanto dahulu bernama Tjia Kiem Soe, perpanjangan jangka waktu pembayaran uang administrasi/ pendaftaran hak tanahnya selama 6 (enam) bulan, terletak di Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dengan luas tanah 981 m2.
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY No. 768/SK/HGB/BPN/1994 tentang pemberian kepada Eddy Susanto dahulu bernama Tjia Kiem Soe, perpanjangan jangka waktu pembayaran uang administrasi/ pendaftaran hak tanahnya selama 6 (enam) bulan, terletak di Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dengan luas tanah 981 m2.
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY No. 768/SK/HGB/BPN/1994 tentang pemberian kepada Eddy Susanto dahulu bernama Tjia Kiem Soe, perpanjangan jangka waktu pembayaran uang administrasi/ pendaftaran hak tanahnya selama 6 (enam) bulan, terletak di Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dengan luas tanah 981 m2.