Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor 101/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Haji Soepantho atas tanah terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 348 m2.