Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY No 735 /SK / HM / BPN / 1996 tanggal 1 Maret 1996 tentang penegasan dan pengakuan hak milik atas nama Sultan Hamengkubuwono terhadap tanah yang terletak di Desa Condong Catur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.