Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK.893.3-60 Tahun 1995 tentang Pedoman Penyelenggaraan Geladi Manajemen Pemerintah bagi Aparatur Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II yang ditetapkan sebagai Daerah Percontohan Pelaksanaan Titik Berat Otonomi pada Daerah Tingkat II.