- FondBPAD.ORBA.T3 - SENARAI SETWILDA PROPOINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (BIRO UMUM 1-210) 2008
- FileBPAD.ORBA.T3.I - HAK GUNA BANGUNAN
- FileBPAD.ORBA.T3.II. - HAK MILIK TANAH
- FileBPAD.ORBA.T3.III. - HAK PAKAI TANAH
- BerkasBPAD.ORBA.T3.III.1 - PERMOHONAN HAK PAKAI TANAH
- 29 lebih...
- ItemBPAD.ORBA.T3.III.1.99 - Surat keputusan pemberian hak pakai atas tanah negara, surat keputusan Kepala Daerah DIY no. 72/HAK/KPTS/1979 tanggal 15 Nopember 1978 tentang surat permohonan untuk mendapatkan/ memperbaharui/ memperpanjang hak sewa/ hak pakai atas sebidang tanah negara yang yang dikuasai oleh Pemda DIY, yang terletak di Kalurahan Maguwoharjo, Kemantren P/Kecamatan Depok, DIY atas nama Syamsudin, S.H.
- ItemBPAD.ORBA.T3.III.1.100 - Surat keputusan pemberian hak pakai atas tanah negara, surat keputusan Kepala Daerah DIY no. 70/HAK/KPTS/1979 tanggal 2 Agustus 1979 tentang surat permohonan untuk mendapatkan/ memperbaharui/ memperpanjang hak sewa/ hak pakai atas sebidang tanah negara yang yang dikuasai oleh Pemda DIY, yang terletak di Kalurahan Maguwoharjo, Kemantren P/Kecamatan Depok, DIY atas nama Suko Rianto, S.H.
- ItemBPAD.ORBA.T3.III.1.101 - Surat keputusan pemberian hak pakai atas tanah negara, surat keputusan Kepala Daerah DIY no. 63/HAK/KPTS/1979 tanggal 30 Juni 1979 tentang surat permohonan untuk mendapatkan/ memperbaharui/ memperpanjang hak sewa/ hak pakai atas sebidang tanah negara yang yang dikuasai oleh Pemda DIY, yang terletak di Penyok Kidul, Kemantren PP/Kecamatan Umbulharjo, Kotamadia Yogyakarta atas nama Suroso.
- ItemBPAD.ORBA.T3.III.1.102 - Surat keputusan pemberian hak pakai atas tanah negara, surat keputusan Kepala Daerah DIY no. 56/HAK/KPTS/1979 tanggal 2 Juni 1979 tentang surat permohonan untuk mendapatkan/ memperbaharui/ memperpanjang hak sewa/ hak pakai atas sebidang tanah negara yang yang dikuasai oleh Pemda DIY, yang terletak di Kampung Sudagaran, Kemantren PP/Kecamatan Jetis, Kotamadia Yogyakarta atas nama Mulyono, S.H.
- ItemBPAD.ORBA.T3.III.1.103 - Surat keputusan pemberian hak pakai atas tanah negara, surat keputusan Kepala Daerah DIY no. 19/HAK/KPTS/1979 tanggal 28 Maret 1979 tentang surat permohonan untuk mendapatkan/ memperbaharui/ memperpanjang hak sewa/ hak pakai atas sebidang tanah negara yang yang dikuasai oleh Pemda DIY, yang terletak Kp. Keparakan Lor, Kemantren PP/Kecamatan Mergangsan, Kotamadia Yogyakarta atas nama Sutoto
- ItemBPAD.ORBA.T3.III.1.104 - Surat keputusan pemberian hak pakai atas tanah negara, surat keputusan Kepala Daerah DIY tanggal 20 April 1979 tentang surat permohonan untuk mendapatkan/ memperbaharui/ memperpanjang hak sewa/ hak pakai atas sebidang tanah negara yang yang dikuasai oleh Pemda DIY, yang terletak di Penyok Kidul, Kemantren PP/Kecamatan Umbulharjo, Kotamadia Yogyakarta atas nama RS. Kusdi Wargasuganda.
- ItemBPAD.ORBA.T3.III.1.105 - Surat keputusan pemberian hak pakai atas tanah negara, surat keputusan Kepala Daerah DIY no. 33/HAK/KPTS/1979 tanggal 26 April 1979 tentang surat permohonan untuk mendapatkan/ memperbaharui/ memperpanjang hak sewa/ hak pakai atas sebidang tanah negara yang yang dikuasai oleh Pemda DIY, yang terletak di Babarsari, Kalurahan Caturtunggal, Kemantren PP/Kecamatan Depok, Yogyakarta atas nama Sucipto HP.
- ItemBPAD.ORBA.T3.III.1.106 - Surat keputusan pemberian hak pakai atas tanah negara, surat keputusan Kepala Daerah DIY tanggal 9 Januari 1979 tentang surat permohonan untuk mendapatkan/ memperbaharui/ memperpanjang hak sewa/ hak pakai atas sebidang tanah negara yang yang dikuasai oleh Pemda DIY, yang terletak di Babarsari, Kalurahan Caturtunggal, Kemantren PP/Kecamatan Depok, Yogyakarta atas nama Ardijo Su,arto.
- ItemBPAD.ORBA.T3.III.1.107 - Surat keputusan pemberian hak pakai atas tanah negara, surat keputusan Kepala Daerah DIY no. 6/HAK/KPTS/1979 tanggal 9 Januari 1979 tentang surat permohonan untuk mendapatkan/ memperbaharui/ memperpanjang hak sewa/ hak pakai atas sebidang tanah negara yang yang dikuasai oleh Pemda DIY, yang terletak di Kalurahan Trirenggo, Kemantren PP/Kecamatan Bantul, Yogyakarta atas nama Pemda Tingkat II Bantul.
- 3 lebih...