- FondsPuro.T13 - SENARAI ARSIP PURO PAKUALAMAN MASA PAKU ALAM VII SURAT KETETAPAN TANAH
- SubfondsPuro.T13.B - DISTRIK BROSOT
- FilePuro.T13.B.4 - Tahun 1922
- Puro.T13.B.4.1 - Kampung Banaran
- 24 more...
- ItemPuro.T13.B.4.1.240 - Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Karidjo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 173/40.
- ItemPuro.T13.B.4.1.241 - Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Tomopawiro yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 174/40.
- ItemPuro.T13.B.4.1.242 - Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Moelijokarijo No. 48 yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 205/40.
- ItemPuro.T13.B.4.1.243 - Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kartosentono No. 40 yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat: 206/40.
- ItemPuro.T13.B.4.1.244 - Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wirosetiko No. 350 yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 207/40.
- ItemPuro.T13.B.4.1.245 - Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman, diberikan kepada Kertokarijo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 2 08/40.
- ItemPuro.T13.B.4.1.246 - Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Sadikim yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 210/40.
- ItemPuro.T13.B.4.1.247 - Surat ketetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Ditowidjojo yang mendapat haknya di Kampung Banaran, Distrik Brosot, Nomor Surat : 219/40.