- FondsPuro.T4 - SENARAI ARSIP PURO PAKUALAMAN YOGYAKARTA MASA PAKU ALAM I, II, V, VI, VII DAN VIII
- SubfondsPuro.T4.I - PAKU ALAM I
- FilePuro.T4.I.A - KEAMANAN
- Puro.T4.I.A.1 - PENCURIAN
- FilePuro.T4.I.B - KEUANGAN
- Puro.T4.I.B.1 - PIUTANG
- SubfondsPuro.T4.II - PAKU ALAM II
- FilePuro.T4.II.A - PEREKONOMIAN
- Puro.T4.II.A.1 - PERTANAHAN
- FilePuro.T4.II.B - KEUANGAN
- Puro.T4.II.B.1 - PIUTANG
- SubfondsPuro.T4.III - PAKU ALAM V
- FilePuro.T4.III.A - UMUM
- Puro.T4.III.A.1 - PROTOKOL
- Puro.T4.III.A.2 - RUMAH TANGGA
- FilePuro.T4.III.B - PEMERINTAHAN
- Puro.T4.III.B.1 - PENGADILAN
- Puro.T4.III.B.2 - PENGADILAN PERTAHANAN
- 1 more...
- ItemPuro.T4.III.B.3.299 - Surat Wangsadikrama, prajurit Ina Pantri Kumani tiga, telah mengakui pinjam uang kepada Wangsapawira, seorang teman di Pakualaman.
- ItemPuro.T4.III.B.3.300 - Surat Wangsapawira di Pakualaman kepada Mas Ngabehi Jaka Sareka Sapradata, yang memberitahukan bahwa pada tanggal 26 Jumadilawal 1811 Wangsadikrama, prajurit tiga di Pakualaman, telah meminjam uang sebesar 240 rupiah.
- ItemPuro.T4.III.B.3.301 - Gugatan Setradiwirya, seorang pengindung dari Kampung Ledhok, kepada Raden Panji Natareja di Pakualaman, yang dianggap tidak menepati janji untuk mengembalikan hutang sebesar 110 rupiah dalam waktu 10 hari.
- ItemPuro.T4.III.B.3.302 - Surat laporan hasil pemeriksaan dari Kabupaten Adikarta terhadap Krama Seminta tentang laporan Moreja bahwa yang bersangkutan mempunyai rumah senilai 400 rupiah untuk membayar hutang.
- ItemPuro.T4.III.B.3.303 - Surat laporan hasil pemeriksaan dari Kabupaten Adikarta terhadap mbok Dul Rajak dari desa Trayu distrik Galur mengenai hutang Marijo sebesar 820 rupiah yang sudah dibayar dengan rumah joglo tulang kayu jati, sesuai dengan surat perjanjian.
- ItemPuro.T4.III.B.3.304 - Surat dari Sastra Taruna yang menerangkan bahwa pengadilan di Pakualaman telah menerima uang dari Sersan Mayor Prawirakusuma sebagai pembayaran lelang rumah milik Cakrasemita.
- ItemPuro.T4.III.B.3.305 - Marijo yang beralamat di desa Sungapan telah mendengar perintah tentang gugatan Bak Ayu Dul Rajak Trayu, mengenai hutang uang sebesar 350 rupiah yang hendak dibayar dua kali.
- ItemPuro.T4.III.B.3.306 - Perkara pembelian kitri yang dibayar dengan cara diangsur oleh Sontowikrama dan Kramajaya kepada Mangunjaya.
- ItemPuro.T4.III.B.3.307 - Surat dari Ngabehi Tomodiwiryo kepada R. Ngabehi Patma Werdaya, Mantri Polisi Dusun Brosot, tertanggal 1 Agustus 1894 tentang uang “penebas jagi” dari Demang Patma Kartika dari dusun Temon sebanyak 2 rupiah 50 sen sebulan yang diserahkan kepadanya.
- 10 more...