Laporan

Surat nomor: 349/3 tertanggal 20 April 1893 dari Raden Tumenggung Suradiningrat tentang Ngabehi Mangun Sentana, Mantri Paseratan, yang akan segera diputuskan perkara gugatannya terhadap Kasan, Bekel Desa Gerjen.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini