Laporan

Surat pemberitahuan dari Dinas Perizinan Kota Yogyakarta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DIY Nomor : 640/6863 untuk menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Nomor : 426/4854 tanggal 15 November 2008, memberitahukan bahwa untuk mendapatkan keringanan/kebebasan pembayaran retribusi harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dinas Perizinan dan melampirkan fotocopy rencana anggaran biaya/rincian harga kontrak yang dilegalisasi oleh instansi penanggungjawab proyek dan pemohon tersebut dilampirkan pada permohonan IMBB GOR Amongrogo.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini