Laporan

Surat Perintah Pencairan Dana kepada Hamengkubuwono X, Kepatihan Danurejan Yogyakarta perihal Pencairan Sisa Dana Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Paska Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2006 sesuai Nota Kesepakatan antara Menteri Pekerjaan Umum dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11/PKS/DC/2006 dan No. 361/4992 tanggal 15 Desember 2006 sebesar Rp 43.182.000.000,-

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini