Surat Pernyataan Bencana Alam Gempa Bumi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 361/2073 yang menginstruksikan kepada jajaran Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dibawah Koordinasi Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Provinsi (SATKORLAK PBP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengambil tindakan-tindakan penanganan akibat bencana alam gempa bumi dan melaksanakan pengadministrasian terhadap bantuan-bantuan baik uang/barang dari pihak yang peduli terhadap musibah gempa bumi Yogyakarta.