- FondPuro.T13 - SENARAI ARSIP PURO PAKUALAMAN MASA PAKU ALAM VII SURAT KETETAPAN TANAH
- SubfondPuro.T13.A - KOTA PAKUALAMAN
- FilePuro.T13.A.4 - Tahun 1920
- BerkasPuro.T13.A.4.2 - Kampung Jagalan
- 1 lebih...
- ItemPuro.T13.A.4.2.122 - Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Hadji Anwar yang mendapatkan haknya di Kampung Jagalan, Blok C, Nomor 5, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 51/40.
- ItemPuro.T13.A.4.2.123 - Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Hadji Anwar yang mendapat haknya di Kampung Jagalan, Blok C, Nomor 24, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 52/40.
- ItemPuro.T13.A.4.2.124 - Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Projodrono yang mendapatkan haknya di Kampung Jagalan, Blok C, Nomor 50, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 53/40.
- ItemPuro.T13.A.4.2.125 - Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Hadji Anwar yang mendapatkan haknya di Kampung Jagalan Blok B, Nomor 81, Distrik Pakualaman, Nomor Surat: 57/40.
- ItemPuro.T13.A.4.2.126 - Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Projodrono yang mendapatkan haknya di Kampung Jagalan, Blok C, Nomor 112, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 58/40.
- ItemPuro.T13.A.4.2.127 - Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Djajengkario yang diberikan haknya di Kampung Jagalan, Blok B, Nomor 76, Distrik Pakualaman, Nomor Surat : 64/40.
- ItemPuro.T13.A.4.2.128 - Surat tetapan di atas hak rumah dengan haknya menempati pekarangan dari pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada R. Nganten Adi Broto yang mendapat haknya di Kampung Jagalan, Blok C, Nomor 25, Distric Pakualaman, Nomor Surat : 69/40.