- FondPURO.T15 - SENARAI ARSIP PURO PAKUALAMAN BUPATI KLIWON
- SubfondPURO.T15.II - ADIKARTA
- FilePURO.T15.II.A - BROSOT
- BerkasPURO.T15.II.A.19 - Kampung Moedinan
- 13 lebih...
- ItemPURO.T15.II.A.19.755 - Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 102/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Karijosemito yang mendapat haknya di kampung Moedinan District Brosot.
- ItemPURO.T15.II.A.19.756 - Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 103/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Pawirodimedjo yang mendapat haknya di kampung Moedinan District Brosot
- ItemPURO.T15.II.A.19.757 - Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 104/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Bok Martowikromo yang mendapat haknya di kampung Moedinan District Brosot.
- ItemPURO.T15.II.A.19.758 - Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 105/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Kartowikromo yang mendapat haknya di kampung Moedinan District Brosot
- ItemPURO.T15.II.A.19.759 - Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 106/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Toeminem yang mendapat haknya di kampung Moedinan District Brosot
- ItemPURO.T15.II.A.19.760 - Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 107/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Ronokromo yang mendapat haknya di kampung Moedinan District Brosot
- ItemPURO.T15.II.A.19.761 - Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 108/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Troemodimedjo yang mendapat haknya di kampung Moedinan District Brosot
- ItemPURO.T15.II.A.19.762 - Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 80/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Wongsokarto yang mendapat haknya di kampung Moedinan no. 2 District Brosot
- ItemPURO.T15.II.A.19.763 - Surat tetepan di atas hak rumah dengan menempati pekarangan no. 220/40 dari Pemerintah di Kadipaten Pakualaman diberikan kepada Nogosetiko yang mendapat haknya di kampung Moedinan no. 2 District Brosot