Laporan

Surat Walikodya Yogyakarta, Djatmiko kepada R. Ng. Sastrowilogo tentang penyelesaian uang ganti rugi tanah di Notoyudan, bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Kodya Yogyakarta tidak dapat menyelesaikan uang ganti rugi tanah karena dana bukan melalui proyek dari APBD Kodya Yogyakarta melainkan melalui Propinsi DIY.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini