Turunan telegram nomor: 82/ RHS/ SEKJ/ DPK/ 73 dari Sekjen Departemen P dan K DIY, Rektor Gama, IKIP, dll tertanggal 8 Desember 1973 tentang pungutan dan mereka yang tidak bisa diterima masuk sekolah, universitas, Institut, Sekolah Tinggi, maupun Akademi