- FondBpad.Orba.T6. - SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
- SubfondBpad.Orba.T6.I. - ANGGARAN
- SubfondBpad.Orba.T6.II. - VERIFIKASI
- FileBpad.Orba.T6.II.1. - PENERIMAAN
- BerkasBpad.Orba.T6.II.1.1. - HAK GUNA BANGUNAN
- BerkasBpad.Orba.T6.II.1.2. - HAK PAKAI
- 7 lebih...
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.2.255 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 043/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atas tanah yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 376 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Pemerintah Trimulyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.2.256 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 044/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atas tanah yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul Yogyakarta seluas 651 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Pemerintah Trimulyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.2.257 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 045/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atas tanah yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 376 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Pemerintah Trimulyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.2.258 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 047/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Penerangan Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 800 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Departemen Penerangan Republik Indonesia dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.2.259 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 048/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 265 m² yang akan dipergunakan untuk gedung Sekolah MTsN Giriloyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.2.260 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 024/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Badan Pertanahan Nasional atas tanah yang terletak di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 3.096 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Badan Pertanahan Nasional dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.2.261 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Gunungkidul atas tanah yang terletak di Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 40.000 m² yang akan dipergunakan untuk bak penampungan air bersih dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.2.262 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 046/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 40.000 m² yang akan dipergunakan untuk Gedung Sekolah MTsN Wonosari dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.2.263 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 049/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Natah, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 2.471 m² yang akan dipergunakan untuk Gedung Sekolah MTsN Nglipar dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- 37 lebih...