HAK GUNA BANGUNAN Daftar inventaris

Kode unik Pilah secara menaik Judul Level Deskripsi Tanggal Objek Digital
Bpad.Orba.T6.II.1.2.277 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 036/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Ellya Sri Indrawaty atas tanah yang terletak di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 121 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan. Item 1996 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.2.280 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 055/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Tukiyem Notosucipto atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 250 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan. Item 1996 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.2.281 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 056/SK/HP/BPN/1996 tentang perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran Hak Pakai atas tanah tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor : 020/SK/HP/BPN/1996 tanggal 10 Januari 1995 atas nama Sumilah atas tanah yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta. Item 1996 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.2.286 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 048/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 574 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi. Item 1996 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.2.292 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 054/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta seluas 5. 987 m² yang akan dipergunakan untuk saluran irigasi dengan kewajiban membayar uang administrasi. Item 1996 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.2.297 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 025/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta seluas 719 m² yang akan dipergunakan untuk rumah dinas dengan kewajiban membayar uang administrasi. Item 1996 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.1.141 Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 08/HGB/BPN/BT/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Yogya Bangun Buwana atas tanah yang terletak di Desa Bangunjiwa, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY seluas 12.086 m2 yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi. Item 1996 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.1.146 Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Bantul Nomor : 11/HGB/BPN/ BT/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Awani Modern Hotels atas tanah yang terletak di Desa Perangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupeten Bantul, Provinsi DIY seluas 3.460 m2 yang akan dipergunakan untuk pembangunan jalan pintu masuk ke lokasi wisata PT. Awani Modern Hotels dngan kewajiban membayar uang administrasi dan uang pelaksanaan landreform. Item 1996 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.1.148 Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 11/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 496 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk fasilitas PT. Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform. Item 1997 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.1.159 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 030/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Suhiyantoro dahulu bernama Liem Kiem Hian atas tanah yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 596 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi. Item 1996 - ?
Hasil 161 s.d 170 dari 210