Item Bpad.Orba.T6.II.1.3.323 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 095/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Suyekti Suhestri atas tanah yang terletak di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta seluas 290 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 095/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Suyekti Suhestri atas tanah yang terletak di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta seluas 290 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 095/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Suyekti Suhestri atas tanah yang terletak di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta seluas 290 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.