Item Bpad.Orba.T6.II.1.3.326 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 102/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Raden Wedana Kismohadi Seputra atas tanah yang terletak di Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta seluas 291 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 102/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Raden Wedana Kismohadi Seputra atas tanah yang terletak di Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta seluas 291 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 102/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Raden Wedana Kismohadi Seputra atas tanah yang terletak di Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta seluas 291 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.