Item Bpad.Orba.T6.II.1.2.272 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 018/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Mustari Mochtar atas tanah yang terletak di Jalan Badran Jt I/576 RT 47 RW 11, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 96 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 018/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Mustari Mochtar atas tanah yang terletak di Jalan Badran Jt I/576 RT 47 RW 11, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 96 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 018/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Mustari Mochtar atas tanah yang terletak di Jalan Badran Jt I/576 RT 47 RW 11, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 96 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.