Area Identitas
Kode referensi
Bpad.Orba.T6.-Bpad.Orba.T6.I.-Bpad.Orba.T6.II.-Bpad.Orba.T6.II.1.-Bpad.Orba.T6.II.1.1.-Bpad.Orba.T6.II.1.1.159
Judul
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 030/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Suhiyantoro dahulu bernama Liem Kiem Hian atas tanah yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 596 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
Tanggal
- 1996 - ? (Penciptaan)
Level Deskripsi
Item
Ukuran dan Media
3 Lembar