- FondBpad.Orba.T6. - SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
- SubfondBpad.Orba.T6.I. - ANGGARAN
- SubfondBpad.Orba.T6.II. - VERIFIKASI
- FileBpad.Orba.T6.II.1. - PENERIMAAN
- BerkasBpad.Orba.T6.II.1.1. - HAK GUNA BANGUNAN
- BerkasBpad.Orba.T6.II.1.2. - HAK PAKAI
- 11 lebih...
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.2.259 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 048/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta seluas 265 m² yang akan dipergunakan untuk gedung Sekolah MTsN Giriloyo dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.2.260 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 024/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Badan Pertanahan Nasional atas tanah yang terletak di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 3.096 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Badan Pertanahan Nasional dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.2.261 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 038/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Gunungkidul atas tanah yang terletak di Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 40.000 m² yang akan dipergunakan untuk bak penampungan air bersih dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.2.262 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 046/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 40.000 m² yang akan dipergunakan untuk Gedung Sekolah MTsN Wonosari dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.2.263 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 049/SK/HP/BPN/1997 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Desa Natah, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta seluas 2.471 m² yang akan dipergunakan untuk Gedung Sekolah MTsN Nglipar dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.2.264 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 020/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kotamadya Yogyakarta seluas 12.615 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Diklat Pekerjaan Umum dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.2.265 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 032/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Duta Wacana berkedudukan di Yogyakarta atas tanah yang terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.215 m² yang akan dipergunakan untuk perumahan, tampat tinggal, rumah dinas Yayasan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.2.266 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Yogyakarta atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 195 m² yang akan dipergunakan untuk Kantor Lurah Sorosutan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.2.267 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 034/SK/HP/BPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pedidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atas tanah yang terletak di Kelurahan Celeban, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta seluas 1.798 m² yang akan dipergunakan untuk TK Pembina Yogyakarta dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- 33 lebih...