Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 050/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Lina Weliana dahulu bernama liem Hwie Giun atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 307 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini