Item Bpad.Orba.T6.II.1.3.329 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 057/SK/HM/BPN/1996 tentang perpanjangan waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran hak milik tanah tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 22/HM/P3HT/BPN/1996 tanggal 8 Oktober 1996 atas nama Banter Estiadi Gunawa, Bachelor of Science atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 057/SK/HM/BPN/1996 tentang perpanjangan waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran hak milik tanah tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 22/HM/P3HT/BPN/1996 tanggal 8 Oktober 1996 atas nama Banter Estiadi Gunawa, Bachelor of Science atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 057/SK/HM/BPN/1996 tentang perpanjangan waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran hak milik tanah tersebut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 22/HM/P3HT/BPN/1996 tanggal 8 Oktober 1996 atas nama Banter Estiadi Gunawa, Bachelor of Science atas tanah yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta.