Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 5/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik kepada Yustinus Gito Winarso dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul seluas 23.107 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini