Item Puro.T4.III.B.3.305 - Marijo yang beralamat di desa Sungapan telah mendengar perintah tentang gugatan Bak Ayu Dul Rajak Trayu, mengenai hutang uang sebesar 350 rupiah yang hendak dibayar dua kali.

Area Identitas

Kode referensi

Puro.T4-Puro.T4.I-Puro.T4.I.A-Puro.T4.I.A.1-Puro.T4.I.B-Puro.T4.I.B.1-Puro.T4.II-Puro.T4.II.A-Puro.T4.II.A.1-Puro.T4.II.B-Puro.T4.II.B.1-Puro.T4.III-Puro.T4.III.A-Puro.T4.III.A.1-Puro.T4.III.A.2-Puro.T4.III.B-Puro.T4.III.B.1-Puro.T4.III.B.2-Puro.T4.III.B.3.305

Judul

Marijo yang beralamat di desa Sungapan telah mendengar perintah tentang gugatan Bak Ayu Dul Rajak Trayu, mengenai hutang uang sebesar 350 rupiah yang hendak dibayar dua kali.

Tanggal

  • 1889 - ? (Penciptaan)

Level Deskripsi

Item

Ukuran dan Media

1889
Asli
Bahasa/ Aksara Jawa
1 Lembar
Alih Tulisan: +/-
Alih Bahasa: +/-
Rusak

Area Konteks