Item Bpad.Orba.T6.II.1.3.321 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 075/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Roekmini Soekatsono atas tanah yang terletak di Jalan Trimargo Wetan, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 536 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 075/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Roekmini Soekatsono atas tanah yang terletak di Jalan Trimargo Wetan, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 536 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 075/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Roekmini Soekatsono atas tanah yang terletak di Jalan Trimargo Wetan, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta seluas 536 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.